إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعَرِهِ وَأظْفَارِهِ Kurban bukanlah ibadah yang memiliki sifat dinikmati seorang diri. Meskipun hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad, kurban memiliki sifat sosial yang sangat tinggi. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur http://williamq534sgl6.myparisblog.com/profile