Di Indonesia, penjualan ginjal dilarang secara hukum dan berpotensi membawa risiko kesehatan yang serius. Jika Anda ingin menjadi donor ginjal, itu harus dilakukan melalui prosedur transplantasi yang legal dan sukarela, tanpa adanya kompensasi finansial. Orang-orang yang tertarik untuk menjual ginjalnya kemudian secara sadar mengirimkan pesan kepada si broker, imbuhnya. Bayangan https://www.p2a.academy/militer/lazadatoto/